TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan tentang uang asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Ketentuan tentang asuransi kematian PNS ini tercantum Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diteken Sri Tak perlu khawatir, karena setiap pensiun bisa cara mengurus pensiunan PNS janda meninggal atau kematian ini dengan mudah dan cepat. Apalagi di zaman modern yang serba cepat ini, segala hal sudah dimudahkan dengan keberadaan teknologi dan informasi. Begitu dengan cek pensiunan janda meninggal ini, semua bisa kamu lakukan hanya melalui HP. Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023). Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/3/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan - Selasa, 21 November 2023 | 11:49 WIB PNS dan pensiunan disiapkan asuransi kematian Rp18 juta dari Taspen. Cara mencairkannya mudah, simak caranya! (taspen.co.id) KLIK PENDIDIKAN - Taspen telah menyiapkan uang jaminan hari tua bagi PNS dan pensiunan berupa asuransi kematian. 3. Rp6.000.000 akan diberikan jika pasangan dari PNS/Pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Jadi Host Shopee Live, Zulhas Bertemu dengan UMKM yang Sukses Ekspor. Tentu dengan adanya pemberian dana asuransi kematian diharapkan dapat membantu kehidupan PNS/Pensiunan PNS maupun keluarga yang mengalami berita duka meninggal dunia. Asuransi kematian (ASKEM) yang didapatkan pensiunan PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, kategori pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri/suaminya akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp8 juta. GKS9q2.